Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – KETUA Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum ( BPPH ) pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, H.UJANG SURYADI, SH.MH dengan di dampingi NURHASAN,SH, MERYANTO SH dan SUSILO WIBOWO SH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, atau Kepolisian Resort ( Polres) Metro Bekasi, untuk segera turun tangan melakukan tindakan hukum Penyelidikan terhadap Dugaan Pungutan Liar ( Pungli), yang di duga dilakukan Komite dan pihak Sekolah, di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMKN) 1 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa barat.
Pasalnya, Berdasarkan informasi dan Pemberitaan media masa, SMKN 1 Pebayuran itu dengan daleh Sumbangan meminta atau memungut uang dari orang tua siswa sebesar Rp 1 juta per setiap siswa.
Apabila didalam Penyelidikan tersebut Aparat Penegak Hukum ( APH) mendapati bukti bukti, petunjuk petunjuk, informasi adanya indikasi Perbuatan melawan hukum, maka harus lah hukum di jalankan sebagaimana mestinya. Pinta Ketua BPPH PP Kabupaten Bekasi H.UJANG SURYADI, SH.MH yang di dampingi Tim Hukum BPPH PP lainya MERYANTO SH NURHASAN,SH dan SUSILO WIBOWO SH.
Ahli Hukum H.UJANG SURYADI,SH.MH mengatakan, Bahwa yang nanya Sumbangan itu tidak boleh menentukan jumlah nilai, dan juga tidak boleh membatasi limit waktu, kata Keduanya. Terlebih Lanjutnya, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa barat nomor 97 tahun 2022 Tentang Komite Sekolah SMAN / SMKN dan sekolah luar biasa, pada pasal 12 Hurup b tegas mengatakan, bahwa Komite Sekolah DILARANG memungut uang dari peserta didik, orang tua murid atau Wali murid, Terang Keduanya.