Bekasi,- MPI
KANTOR Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum ( BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, resmi melayangkan surat Klarifikasi Kepada pihak Sekolah dan Komite Sekolah, terkait adanya Dugaan Pungutan Liar ( Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negri ( SMKN) 1 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Surat Klarifikasi dengan Nomor 003 / KLa/ BPPH – PP/ BKS / I / 2023 tertanggal 10 Januari 2023 tersebut, di tandatangani oleh Ketua BPPH PP Kabupaten Bekasi H.UJANG SURYADI,SH.MH dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MERYANTO,SH. Surat Klarifikasi tersebut juga di Tembuskan atau di sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat, Dan Kepala Cabang Dinas ( KCD) Wilayah III yang berkantor di Grend Wisata Tambun Kabupaten Bekasi. Dimana di dalam surat Klarifikasi itu, BPPH PP Kabupaten Menanyakan kepada pihak SMKN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, tentang sejauh mana kebenaran adanya Permintaan Uang Kepada Orang tua siswa yang terindikasi adanya Pungutan Liar ( Pungli) yang terjadi Di SMKN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat itu.
Ketua BPPH PP Kabupaten Bekasi H.UJANG SURYADI,SH.MH kepada Wartawan ia membenarkan bahwa lembaganya secara resmi telah melayangkan surat Klarifikasi kepada SMKN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa barat. Dikatakan H.UJANG SURYADI,SH.MH, bahwa surat klarifikasi tersebut didasarkan atas adanya informasi dari Masyarakat dan adanya Pemberitaan di Media masa, terkait adanya Permintaan Uang kepada para Orang tua siswa sebesar Rp 1 juta per setiap siswa, yang dilakukan oleh Komite Sekolah yang di duga bekerjasama dengan pihak sekolah. Permintaan Uang kepada orang tua siswa tersebut, dapat di maknai sebagai Pungutan Liar ( Pungli). Sebab, kata H.UJANG SURYADI,SH.MH, Peraturan Gubernur ( Pergub) Jawa barat Nomor 97 tahun 2022 Tentang Komite SMAN dan SMKN serta Sekolah Luar biasa, pada Pasal 12 Hurup b, tegas mengatakan, bahwa Komite sekolah Di larang memungut uang dari peserta didik, orang tua siswa atau wali murid. Oleh karena itu Permintaan Uang kepada Para orang tua siswa yang terjadi di SMKN 1 Pebayuran itu, Sudah dapat di katakan sebagai Pungutan Liar ( Pungli).