Hukum  

Boy Kanu : Advokat Harus Menjunjung Tinggi Etika. Forum Keluarga Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (KB FKPPI) Desak Tangkap Alvin Lim

Boy Kanu : Advokat Harus Menjunjung Tinggi Etika. Forum Keluarga Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (KB FKPPI) Desak Tangkap Alvin Lim

Jakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com

Perwakilan Forum Keluarga Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (KB FKPPI) dan Keluarga Putra – putri Polri (KBPP Polri) mengadukan pengacara Alvin Lim Ke pihak Kepolisian, FKPPI dan KBPP Polri mencermati bahwa Alvin Lim dalam beberapa kesempatan melontarkan ujaran kebencian dalam berbagai media dan hal tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

Dikutip dari beberapa media online, Sanusi dari Perwakilan FKPPI mengatakan, pada beberapa bulan lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus PT Timah yang melibatkan banyak nama, termasuk tersangka utama kasus tersebut Harvey Moeis dan Helena Lim yang merugikan negara sebesar 271 triliun rupiah yang belakangan jumlahnya berubah menjadi 300 trilun setelah audit lanjutan yang dilakuakan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

Baca Juga  Salah Satu Warga Desa Sendangharjo, Meminta Batas Patok, Antara Milik SHM dan Lahan Perhutani

Menurut Sanusi Di saat gencarnya pemberitaan yang luar biasa pada kasus ini, alvin Lim muncul dan melontarkan pernyataan dan tuduhan yang tidak berdasar di banyak media, dengan lantang ia mengatakan, dalam kasus PT Timah, pihak kepolisian dan Kejaksaan ikut menghalangi dan menutup-nutupi proses hukum yang sedang berjalan, Situasi tersebut saat ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang sangat besar di masyarakat Indonesia.

Dari hal tersebut, pihak FKPPI dan KBPP Polri menyatakan telah mengajukan pengaduan terhadap pendiri LQ Law Firm ke Mabes Polri. “Padahal dalam kasus tersebut, Polri sangat bersungguh-sungguh mengusut tuntas mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga lahirnya beberapa nama yang terindikasi kuat menikmati maupun meraup keuntungan pribadi serta kelompok atas hasil kekayaan negara,” kata Sanusi, Jumat (2/8).