Berita  

Bilamana Ada Yang Melanggarnya Sesuai Aturan Tersebut,Maka Penyidik Bisa Melakukan Penyitaan

Bilamana Ada Yang Melanggarnya Sesuai Aturan Tersebut,Maka Penyidik Bisa Melakukan Penyitaan

Blora- mediamitrahukumbhayangkara.com Semua umat muslim telah merayakan Hari yang sangat suci Ramadhan ini dengan menahan nafsu,dahaga. Untuk menyikapi ini.

Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satpol PP menutup semua tempat yang berhubungan dengan remang remang, seperti tempat karoeke, tempat prostitusi yang berhubungan dunia malam. Saat ini Satpol-PP dan Polres Blora menggecarkan operasi,swipping bersama agar di Bulan suci ini umat Islam bisa menjalankan Ibadah Puasa sebulan penuh.

Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Imam Yulianto pada Hari Senin Malam (29-3-2023) mengatakan bahwa sesuai amanat yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5,Tahun 2017 diamanatkan , semua bentuk usaha hiburan malam, untuk menghormati Bulan suci Ramadhan.

Baca Juga  Bidang Gakkum ( Penegakan Hukum ) DLH Kabupaten Bekasi, DLH Serius Tangani Permasalahan Kali Cilemahabang

Sekaligus agar tempat hiburan harus tutup dan ini sudah diperkuat oleh surat edaran dari Dinas Pariwisata Blora.

Waktu itu tertera Tanggal (20 -3-2023) lalu diluncurkan kepada pengusaha hiburan karoeke tutup sebulan penuh dengan tembusan Bupati Blora,Kapolres Blora.

Maka malam ini kita menindaklanjutinya serta berlaku juga di malam berikutnya atau Hari selanjutnya.

Bilamana ada yang melanggarnya,sesuai aturan tersebut,maka penyidik bisa melakukan penyitaan. tegasnya.

Tambahnya itupun juga akan kami limpahkan di Pengadilan menunggu proses selanjutnya.

Harapan kita tetaplah mentaati peraturan Perda yang ada sebagaimana mestinya.

Penulis: Himawan Editor: Novia