Berita  

Beroperasi di 3 Provinsi Jabar, Jateng, DIY, Tersangka Pemalsu Bukti Bayar Cek Ditangkap Polsek Sumberlawang Sragen

Beroperasi di 3 Provinsi Jabar, Jateng, DIY, Tersangka Pemalsu Bukti Bayar Cek Ditangkap Polsek Sumberlawang Sragen

POLRES SRAGEN -mediamitrahukumbhayangkara.com

Dua orang tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang Sragen dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen.

Kedua tersangka berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang Polres Sragen, setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek dilaporkan korban korban ke Mapolsek Sumberlawang pada 24 Januari 2023 lalu.

Perkara ini lantas menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen, hingga menerjunkan tim penyelidikan, didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu.

Baca Juga  Terkait Pemberitaan Sampah Di Tampung Di Permukiman Penduduk, Pihak PT Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin Memberikan Tanggapan

“ Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ terangnya, Kamis (16/03/2023).

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6.2 Juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah.

Penulis: TantiEditor: Novia