Nabire,Papua Tengah- Polsek Nabire Barat menyatakan berkas tersangka inisial W kasus Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur, yang bertempat dikalisemen Distrik Nabire Barat dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. (12/04/2023)
berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 01/ II / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Barat / Polres Nabire / Papua, tanggal 14 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 457/ R.1.17 / Eku. 1 / 04 / 2023, tgl 11 April 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka W sudah Lengkap. (P-21).
“Pada hari ini ini juga Rabu 12 April 2023 Unit Reskrim Polsek Nabire Barat telah menyerahkan berkas P21 ke ke Jaksaan Negeri Nabire” ucap Kapolres Nabire
Unit reskrim Polsek Nabire Barat melakukan penyerahan tersangka & barang bukti tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur Dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Nabire Nabar IPDA PHILIPUS WANMA, bersama 3 Penyidik Pembantu kepada pihak kejaksaan Negeri Nabire yang di terima oleh Ajun Jaksa Madya M. FIDDIN BIHAQI, S.H.
Dengan alat bukti berupa Surat Hasil Visum Et Repertum, Nomor : 445 / 16 / II / 2023, Tanggal 23 Februari 2023, Atas Nama MF.
Dan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Baju kemeja warna putih, 1 (Satu) Buah BH warna hitam, 1 (satu) Buah celana dalam warna cream, 1 (satu) Buah rok warna hitam