Kabupaten Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap lima pelaku perampokan dan pembacokan dengan modus open BO MiChat, dari lima pelaku dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di amankannya lima pelaku perampokan dan pembacokan berawal saat Polsek tambun mendapat laporan dari korban
Jaya Kusuma (35) yang merupakan warga kampung tringgilis desa lambang sari kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut berawal saat korban memesan open BO melalui aplikasi MiChat dengan seorang perempuan bernama
LS, keduanya pun sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang berada di kampung kandang desa lambang sari kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
Saat sudah berada di tempat kontrakan yang di janjikan ternyata sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama di kontrakan tersebut, korban yang mencoba membatalkan pesanan open BO MiChat di yakinkan sang perempuan yang akhirnya keduanya masuk kedalam kontrakan tersebut.
Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba – tiba korban di datangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah di siapkan para pelaku.
Korban yang takut dengan aksi brutal para pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi tidak sempat, sehingga korban terluka di bagian kepala dan badannya akibat terluka bacokan senjata tajam dan oleh para pelaku langsung di tinggalkan begitu saja di pinggir jalan, dalam kondisi terluka korban oleh warga yang menolongnya langsung di bawa kerumah sakit Hermina tambun.