Bejat , Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur

Bejat , Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur

Mediamitrahukumbhayangkara.com | Pekalongan – Seorang ayah, Jani (43 tahun) tega menyetubuhi anak tirinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Dukuh Kramat Rt. 02 Rw. 05 Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2022. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban Siti Jurniati (42 tahun) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/01). Dimana korban yang berinisial A (12 tahun) kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.

“Kami infokan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 20 januari 2023. Di mana korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Kamis (26/01).

Baca Juga  Diduga Ada Isu Penculikan Anak, Inilah 6 Imbauan Polres Pekalongan Kota

“Perbuatan keji pelaku ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB setiap harinya, disaat korban sudah tertidur dikamarnya, dimana kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan ancaman kepada korban.

“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.

AKBP Arief mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke pulau Sumatera. “Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelasnya.