Berita  

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai  Bekasi Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector dan Bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kantor Bea Cukai di Jl. Tekno Boulevard, Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530 mengadakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai tahun 2022.

Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di

bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Rabu 21 Desember 2022

Yanti Sarmu Kepala KPPBC TMP A Bekasi saat Konfrensi Pers mengatakan, pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bekasi. BKC HT Ilegal yang memusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) batang rokok ilegal dan juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah,” ungkap Yanti

“BKC HT Ilegal yang di musnahkan diantaranya BMN yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan

Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang. 

Masih kata Yanti Sarmu Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Selain itu turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan

Baca Juga  Dinas Pendidikan dan APH Diminta Segera Bertindak, Terkait Adanya Dugaan Pungli di SDN Citeko Plered

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *