Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.
Jumat 13 Januari 2023.
Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menjelaskan, bahwa Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang
terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal;
75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” ungkap
Yanti
Lebih lanjut Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menjelaskan, Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh
pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai
namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol,” jelas Yanti
“Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 (tiga) di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka,” ujar Yanti