Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 1,93
(satu koma sembilan tiga triliun rupiah) selama tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut
melampaui target yang diberikan. Guna Menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector atau penghimpun penerimaan negara. Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai
108,23%. 11 Januari 2023
“Saya ucapkan Terimakasih dan penghargaan kepada semua yang
terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan
negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas dan
bekerja ikhlas.’’ ujar Yanti Kepala KPPBC TMP A Bekasi
Yanti Kepala KPPBC TMP A Bekasi menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari
Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Per 31Desember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan
melampaui target.
“Penerimaan Pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp 122,56 miliar (114,53%). Penerimaan Cukai mencapai Rp 758,90 miliar dari target Rp
708,31 miliar (107,14%). Sementara Pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun
mencapai Rp 1,039 triliun. Berdasarkan data per 31 Desember 2022,” tutur yanti
Masih kata Yanti Kepala KPPBC TMP A Bekasi mengatakan, penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk
(Rp 123,39 miliar); Denda Administrasi Pabean (Rp 5,67 miliar); BM KITE (Rp 25,48
miliar); BM TP (Rp 0,68 miliar); dan BM Anti Dumping (Rp 1,20 miliar).
Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 (Rp
91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp 48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar
penerimaan negara.