Berita  

Bareskrim Mabes Polri Diminta Turun Tangan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal Di Dusun Lais Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Di Duga Di Beckingi Aparat

Bareskrim Mabes Polri Diminta Turun Tangan Dugaan Tambang Bauksit Ilegal Di Dusun Lais Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Di Duga Di Beckingi Aparat

Sanggau -Mitra Hukum Bhayangkara

Maraknya Tambang tambang Ilegal banyak bermunculan di Kalimantan Barat,yang merugikan negara dengan tidak mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya perusahaan diduga bernama PT PAJ yang terletak di Dusun Lais Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang beroperasi tanpa memiliki idzin.

Tambang Ilegal PT PAJ yang di duga di Beckingi oleh oknum aparat sehingga tanpa ada rasa takut walaupun tanpa memiliki izin dan di minta untuk pihak mabes polri untuk turun tangan, dan dapat memproses oknum yang jadi pelindung tambang tersebut.

Dampak yang luar biasa yaitu Rusaknya lingkungan akibat penambangan tersebut yang memang tidak sesuai peraturan yang berlaku berdampak terhadap lingkungan di sekitar penambangan.

Baca Juga  Satgas Preventif Menjaga Ketat Kantor KPU dan Bawaslu, Hingga Pemilu Tahun 2024 Selesai

Jelas jelas telah di atur dalam peraturan pemerintah jika tambang yang tidak memiliki idzin maka sangsi berat akan menanti mereka Perbuatan yang dilarang: Melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5): 3. Sanksi Pidana: Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).

PT PAJ beroperasi dengan mengoperasikan 10 unit kendaraan yang di duga tidak memiliki idzin yang jelas jelas aparat penegak hukum harus segera bertindak dengan keberadaan tambang Ilegal atau di duga tidak memiliki idzin tersebut.

Penulis: Redaksi Editor: Admin