Berita  

BANSOS BPNT KECAMATAN BOJONG DIDUGA JADI AJANG BANCAKAN OKNUM TERTENTU

BANSOS BPNT KECAMATAN BOJONG DIDUGA JADI AJANG BANCAKAN OKNUM TERTENTU

Purwakarta 04/05/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair pada bulan Mei 2023 yang disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), dikeluhkan oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Desa Sukamanah Kecamatan Bojong.

Pasalnya komoditi yang dipaksakan oleh oknum tertentu melibatkan Pemerintahan Desa jelas sangat merugikan Kpm sebab :

  1. Kebutuhan Kpm berbeda
  2. Tidak atas dasar kehendaknya
  3. Jumlah yang diterima tidak sesuai.

Berdasarkan keterangan salah satu Kpm Bpnt ber’inisial NL mengatakan ” saya menerima sembako dari program Bpnt yang diambil dari rumah ketua kelompok.

“Bantuan tersebut berupa Beras 2 karung, Telur, Buah Apel, buah jeruk,Kentang dan Wortel, jika dihitung tidak akan mungkin mencapai Rp.400 000-,”ungkapnya.

Baca Juga  Kodim Rembang Gelar Upacara HUT Ke 78 TNI

Sekdes Sukamanah saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatan Desa dalam penyaluran BPNT menjadi sembako, tidak menjawab.

Eka Prihatin Ningsih, SST., M.Kes
Kepala Bidang LinjamsosPFM Dinas Sosial P3A Kab Purwakarta saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BPNT diwilayah Kecamatan Bojong mengatakan” Kita sudah antisipasi adanya masalah yang timbul dengan memberi informasi turunnya bantuan dan SE BPNT seblum bansos turun

  • Kita sudah TL aduan semua Kecamatan yang mengalami masalah
  • Kita sudah monev ke beberapa Desa
  • Kita sudah buat BA yang di kirim ke Kemensos
    Upaya :
  • Sosialisasi update informasi mengenai bansos baik ke pendamping, KPM, Kecamatan dan Desa
  • Rapat koordinasi Dinsos, TKSK, Pendamping PKH
  • Koordinasi TL dari BA yang dikirim ke Kemensos”jelasnya
Baca Juga  Apel Pagi Satgas TMMD Sengkuyung II Kodim Rembang Momentum Pacu Semangat Kerja

Pengadaan sembako diprogram BPNT 2023 jelas bertentangan dengan surat Kementrian Sosial RI, dimana jelas disitu Kpm Bpnt dapat menarik Dananya di Bank Negara yang ditunjuk.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomer 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang mengatur bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non tunai meliputi penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial.

Penulis: M Sulaiman Editor: Novia