BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Senin ( 24 – 3 – 2025)
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora periode 2014 – 2019, Bambang Susilo divonis 1 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu ( 19 – 3 – 2025) atas kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kunker fiktif disaat memimpin kala itu.
.
Perkara ini mencakup 64 Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Blora periode 2014 – 2019 diduga ada kejangggalan, sehingga Kejaksaan Negeri Blora menetapkan Bambang Susilo sebagai tersangka Kunker fiktif pada (17 – 1O – 2023 ) lalu.
“Ketua Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Kalinggo Yuwono saat membacakan putusannya, resmi menjatiuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Susilo dengan hukuman penjara selama 1 Tahun.
Selaini itu, dikenakan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan pidana kurungan selama 1 Bulan .
“Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 625.457 .450. ‘ Uang itu dibayarkan dengan uang nominal yang sama, lalu disetorkan pada 4 November 2020 dan 2021 Januari 2021 di rekening Kasda Kabupaten Blora.terangnya.