Purwakarta 18/07/24
Mitra Hukum Bhayangkara
Perseteruan antara Kades Bojong Barat, Kecamatan Bojong, dengan seorang pengusaha tanah Purwakarta, yang bernama Firmansyah Permata Mulya sepertinya akan segera memasuki babak baru.
Pasalnya perseteruan yang terjadi sejak tahun 2015 sampai saat ini tampaknya akan berakhir diranah Hukum.
Firmansyah sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh Kades Adik Syahroni senilai Rp 374.000.000-, sudah menunjuk Kantor Hukum Kostaman & Associates sebagai penasehat Hukum untuk mengurus perkara tersebut.
Pihak sang Kades juga sepertinya tidak mau kalah start dengan menunjuk Pengacara Herry Suhandi, S.H., M. H. Sebagai penasehat Hukum nya.
Firmansyah membenarkan hal tersebut ketika di wawancara awak media dikediamnya,
“Betul kami telah menunjuk Kantor Hukum Kostaman & Associates untuk membantu menyelesaikan persoalan Hukum dengan sang Kades.
“Kami sudah habis kesabaran dan tidak melihat adanya itikad baik dari sang Kades, untuk menyelesaikan urusanya dengan kami, terangnya”.
“Kami sudah berulangkali mengingatkan untuk segera menyelesaikan urusannya berupa pengembalian uang kami yang tadinya untuk pembelian tanah melaui sang Kades, namun sampai saat ini tanah yang di janjikan nyatanya tidak ada dan uang yang dia terima tak kunjung di kembalikan kepada kami selama 9 tahun dari 2015-sekarang.
“Kami selalu bersabar menunggu itikad baik dari sang Kades namun tidak kunjung menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, hingga dengan terpaksa kami akan menempuh upaya hukum’terangnya”.