Demak-MHB
Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap MA (60), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korban merupakan siswi SD berumur 10 tahun. Kasus ini terungkap lantaran korban melaporkan tindakan asusila yang dialami ke ibunya.
Keluarga korban yang tak terima, langsung melaporkan ke Polres Demak. Pelaku yang merupakan tetangga korban langsung di tangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NFA tersebut sudah dilakukan pelaku pada saat korban masih duduk di kelas 2 SD.
Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut ketika orangtua korban tidak berada di rumah.
“Korban mendapat pelecehan seksual sejak umur 8 tahun,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Senin (30/1/2023).
Diketahui, pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada bulan Maret 2020. Pelaku sering memegang kelamin korban hingga mengajaknya nonton film porno.
AKP Winardi menerangkan, awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saat korban sedang berada dirumah sendirian dan ibunya sedang pergi belanja tiba-tiba pelaku berada di depan rumah korban.
“Setelah mengetahui orangtua korban tidak berada dirumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban ketakutan dan lari keluar rumah melalui pintu belakang,” ungkapnya.