Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Didesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera melakukan penyelidikan terkait Penyediaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cokarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 / 2023 sebesar Rp 25 Milyar lebih .
Pasalnya Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang yang bersumber dari APBN diduga kurang sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum Dan Ham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan , anak dan Narapidana Tandas Nara Sumber yang namanya minta di rahasiakan kepada deltanews.
Menurutnya Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia pada tahun anggaran 2022 yang lalu telah menggelontorkan APBN sebesar Rp 13.100.156.000 ( Tiga Belas Milyar seratus Juta seratus lima puluh enam ribu rupiah ) untuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan yang di kerjakan oleh CV. Cahaya Putri Gemilang yang beralamat di Tanggerang Banten , untuk belanja bahan sebesar Rp 470.000.000 untuk pengadaan Extra Voeding sebesar Rp 195 .000.000.
Demikian juga halnya pada tahun anggaran 2023 ini Kementerian Hukum DAN HAM RI juga kembali menggelontorkan anggaran APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang sebesar Rp 12.219.325.000 ( Dua belas milyar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang di kerjakan oleh CV.Biro Konstruksi yang beralamat Di Kota Padang Sumatera Barat ujarnya .