Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
ANGGARAN Dana Desa (ADD) yang di terima oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat tahun Anggaran 2023 ini, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, Patut di telusuri dan atau di selidiki Penggunaanya atau Realisasinya. Pasalnya, Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karangbahagia tersebut, Dalam realisasinya tidak di ketahui secara pasti, sehingga patut di Curigai atau di Duga terjadi Penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara.
Berdasarkan Penjelasan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, TAJI yang di dampingi 2 orang Anggota BPD lainya, OKI dan FIRMAN, di ruangan Camat Karangbahagia H.KARNADI beberapa waktu lalu, di katakan oleh para BPD itu, bahwa honor para ketua RT dan ketua RW, baru di bayar selama 3 bulan. Adapun Para Perangkat Desa / Stap Desa belum di bayar selama 5 bulan, terhitung sejak bukan Mei sampai September 2023 ini, Terang para BPD itu. Pihaknya (BPD) selaku mitra kerja Kepala Desa, kata BPD itu, sudah mengingatkan baik lisan maupun tertulis terhadap Kepala Desa Karangbahagia agar honorarium RT, RW, dan Perangkat Desa tersebut agar segera di bayarkan. Akan tetapi, katanya, Kepala Desa Karangbahagia tidak merespon peringatan baik lisan maupun tertulis oleh BPD. kata Mereka ( para BPD ).