Jakarta -Mitra Hukum Bhayangkara
Tim Kuasa Hukum H.Junaedi dari Kantor Hukum Andri Yusudarso & Partner buka suara atas permasalahan sengketa lahan antara H.Junaedi dan H.Hasanuddin yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2023/PN. JKT. Tim yang disampaikan oleh Ketua Tim Andri Yusudarso,SH ke awak media,Jumat,(26/07/2024).
Sengketa Lahan yang diduga ada unsur permainan dari mafia tanah tersebut berawal dari peristiwa jual beli sebidang tanah milik adat Girik Nomor C. 1379 Persil Nomor 27 Blok D.I seluas lebih kurang 485 M2 , yang terletak di Provinsi Daerah khusus ibu kota Jakarta, kota administrasi Jakarta Timur, kecamatan Duren sawit, Kelurahan Malaka Jaya, Jalan Bunga Rampai Nomor 33B, Rukun Tetangga 017/ Rukun Warga 009 , antara pihak penjual ahli waris H. Djunaidi bin Sepang yaitu Odeti, Indra Tahuron, Ririk Suriyana,Sudedi, Nanu Suhana, Fachrulis, Achmad Suhaeli kepada pihak pembeli yaitu Abdul Basit, dan Junaidi Abdillah pada tanggal 31-03- 2022.
Dalam pengikatan jual beli yang di buat di Kantor Notaris Junianto SH., M.Kn.disepakati harga jual beli Dengan ketentuan Rp .7000.000; Per meter persegi dengan total harga jual beli 3.395.000.000,/meter persegi, Pembayaran di lakukan bertahap Tahap pertama di bayarkan sebesar Rp. 1.697.500.000, dan sisanya akan di bayar tahap ke dua sebesar Rp. 1.697. 500. 000,- sebagai pelunasan akan di bayar pihak pembeli kepada pihak penjual setelah (SK) sertifikat selesai dari kantor BPN/ATR Jakarta timur.