mediamitrahukumbhayangkara.com
Kasus kekerasaan pada anak terjadi kembali kali ini menimpa anak usia 2 tahun korban Fiona zea Azucena warga perumahan Bumi Sentosa Damai desa karang sentosa kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi,18/6/2023.
Awal kronologis kejadian bermula dari laporan tetangga kepada Kakek korban, bahwa cucunya ada Bekas luka gigitan di lengan dan paha, mendapatkan laporan adanya kekerasan Asep Moko usia (37)tahun melihat kondisi korban,
Asep Moko pun langsung menanyakan ke ibu si korban, jawaban dari korba ira munika Koko di perintahkan untuk menanyakan langsung saja ke metrik si ayah tiri, di duga pelaku namun di saat di tanya metrik hanya diam dan tidak menjawab.
Asep Moko pun langsung melaporkan kasus kekerasan pada anak usia (2) THN oleh ayah tirinya ke polres metro Bekasi,
Kini kedua orang tua korban meninggalkan rumah dan meninggalkan korban,entah kemana, hingga saat ini ibu korban belum bisa memberikan keterangan terkait kekerasan yang di lakukan ayah tirinya kepada anaknya.
Nomor :STTLP/LP/B/1683/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI /Polda metro jaya.
Menurut keterangan Asep Moko bahwa korban Fiona zea Azucena ,anak ke tiga (3)dari suami pertama Ira munika,Dua anaknya ikut ayahnya hanya Fiona zea Azucena yang ikut bersama ibu dan ayah tirinya,kasus penganiayaan ini sering terjadi yang di lakukan di duga pelaku, kepada korban namun sang ibu tidak pernah melaporkan kejadian yang di alami anaknya.