Blora Selasa ( 8 – 8 – 2023) – mediamitrahukumbyayangkara.com
Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Oknum Kepala Desa Ledok Kecamatan Sambong inisial ( D) kepada seorang korban inisial ( E ) adalah kekasihnya dari warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, beberapa waktu lalu.
Namun kini sudah ada titik terang, dan akhirnya pelaku inisial ( D), sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Cepu, pada Hari Selasa ( 8 – 8 – 2023).
Saat ini tersangka inisial ( D), mendekam diruji besi Polsek Cepu, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 Tahun.
Sementara itu menurut Kapolsek Cepu , melalui Kanit Reskrim Lukman saat ditemui media, mengungkapkan dan membenarkan, bahwa tersangka ( D) , saat ini sudah berada di ruji besi Polsek Cepu.
Kami sebenarnya sudah melakukan mediasi dengan Restorasi Justice, antara pelaku dan pihak korban, tetapi korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini.ungkapnya.
Tambahnya, Maka dari itu, mulai Hari ini tepatnya Selasa ( 8 – 8 – 2023), tersangka ( D) harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pasal yang kita pakai itu tentang penganiayaan, disangkakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan besuk akan kami bawa ke Polres Blora.
Himawan Kabiro Blora