Berita  

Anak Kades Desa Kebonrejo, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Blora

Anak Kades Desa Kebonrejo, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Blora

Blora Hari Jumat ( 28 -4 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com Beberapa waktu lalu Polres Blora beserta Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diduga ingin melarikan diri ke Kota lain.

Namun dengan sigap, terarah Polres Blora beserta Jatanras Polda Jawa Tengah, akhirnya langsung membekuk pelaku yang mencoba kabur di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Saat ini dari ke 7 orang yang diduga pelaku, kini sudah ditetapkan 4 orang tersangka, yang tak lain salah satunya yaitu anak Kades Kebonrejo.

Sementara menurut Kasatreskrim Blora AKP Supriyono menegaskan, penetapan 4 orang tersangka tersebut, sesuai dengan fakta fakta, serta keterangan dari saksi saksi yang telah diperiksa oleh penyidik .

Baca Juga  Potensi Besar Menciptakan Kawasan Jalan Gunung Sumbing, Sebagai Ruang Memadukan Wisata Kuliner.

Untuk ancaman pidananya atas kasus tersebut, adalah 9 Tahun penjara yang mengakibatkan korban luka berat.tegasnya.

Lanjutnya, karena diketahui korban pengeroyokan (z) mengalami luka berat hingga menyebabkan tidak sadar diri, atau koma.

Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya, korban yang berniat melerai perkelahian pemuda Desa Gesik dan pelaku
(C), malahan menjadi sasaran amukan pemuda rekan yang ditelfon oleh pelaku (C).

Sedangkan menurut keterangan saksi (C) yang merupakan teman korban, tidak berusaha melerai, malahan membiarkan korban (Z) nyaris tewas menjadi bulan bulanan kelompoknya.

Penulis: Himawan Editor: Novia