Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Perencanaan merupakan dasar dan acuan pelaksanaan sebuah kegiatan. Kamis, (21/09/2023).
Dalam pelaksanaannya penyedia jasa berkewajiban patuhi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Jasa konstruksi.
Baik dalam hal perlakuan terhadap pekerja berupa jaminan keselamatan kerja maupun dalam hal kualitas pekerjaan.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan meterial baru dan berkualitas baik sebagai bahan yang akan di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
Namun fakta dalam pelaksanannya ternyata berbeda dari ketentuan yang ada.
Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan pemeliharaan drainase dengan nilai anggaran Rp 96.865.400-, yang dikerjakan oleh CV PERSADA ALAM, ditemukan beberapa hal yang dianggap janggal diantara,
Adanya penggunaan material berkualitas rendah dari Pasir dan Semen.
Adanya dugaan pelaksanaan tidak sesuai rencana kegiatan, dimana pasangan existing pada beberapa bagian hanya di tutup dengan semen tanpa adanya pekerjaan bongkaran pasangan lama.
Anehnya pekerjaan tersebut berjalan seperti biasa seolah luput dari pengawasan, sehingga timbulkan pertanyaan ada apa dengan Dinas PUTR dan kenapa bisa pelaksanaan kegiatan sekelas kabupaten pelaksanaannya seperti proyek kurang modal sebab gunakan material berkualitas rendah.
Padahal penggunaan material berkualitas baik dimaksudkan agar hasil pembangunan tersebut memiliki kekuatan serta ketahanan baik dari faktor cuaca, tekanan/beban sehingga umur bangunan dapat bertahan lama bahkan mungkin tahunan.