Jakarta-Mitra Hukum Bhayangkara
PHK 4 Karyawan toko Pondok Indah dengan ancaman bila bocorkan cemarkan nama baik didenda 10 Milyar.
Management Mall di Pondok Indan Jaksel terancam diperkarakan.
Okinawa Sushi terkena imbasnya akibat terjadi PHK sepihak Ex Karyawan Toko di Mall Pondok Indah
Jakarta – Ex Karyawan salah satu toko di Pusat Perbelanjaan di wilayah Pondok Indah Mall dengan inisial AMS, FF, MR, dan SJ diduga korban dari PHK sepihak dan intimidasi dari tempat dia berkerja.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di salah satu Restoran Jepang OS (inisial) di dalam Mall di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan para mantan karyawan toko L tersebut kepada kuasa hukumnya dari kantor hukum Imanuel Pangaibali, Pitcher Ponda Barany, SH, MH & Rekan bermula para ex karyawan tersebut ditawarkan menandatangani kontrak kerja baru dan beberapa karyawan diajak monthly meeting disalah satu restoran dengan inisial Restoran Jepang OS dengan alasan akan ada transisi untuk perpindahan toko tempat ex karyawan tersebut bekerja.
“Saat itu dijanjikan yang disampaikan atasnya bahwa akan tetap diberi gaji meskipun kondisi toko tutup selama proses perpindahan, ternyata saat pertemuan tersebut, mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dan bersedia tidak dibayarkan hak haknya berupa Gaji, THR, Pesangon, dan lain sebagainya.”ucap salah salah satu ex karyawan tersebut.






