Berita  

Akhirnya Tanah Milik Kelinci Mas Karya Sukses, Dipasang Plang Nama Dan Pemagaran

Akhirnya Tanah Milik Kelinci Mas Karya Sukses, Dipasang Plang Nama Dan Pemagaran

Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara

Setelah sekian lama tanah milik PT.Kelinci Mas Karya Sukses, dan Dr.Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito, SH.MH.MM, yang ditempati pihak tanpa hak, berlokasi di Jalan Tengku Umar Kelurahan Darat Skip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, akhirnya pada Kamis, 11/9/2025, dipasang plang nama dan sekaligus dilakukan pemagaran, dengan penjagaan aparat kepolisian Polsek Pontianak Kota, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Akhirnya Tanah Milik Kelinci Mas Karya Sukses, Dipasang Plang Nama Dan Pemagaran

Dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut berjalan mulus, walaupun ada sedikit kendala keberatan dari pihak yang menempati lahan itu, namun tidak menjadi suatu halangan atau hambatan dalam kegiatan pemasangan plang nama serta pemagaran nya.

Menurut Irma Suryaningsih, SH.MH. selaku Kuasa Hukum dari PT.Kelinci Mas Karya Sukses, dan Dr.Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito, SH.MH.MM, bersama rekannya Ali Rido,SH.MH, dan Ahmad Darmawel, SH.MH, menegaskan, bahwa kami sebagai pemilik tanah sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) Nomor : 4402/Darat Skip, yang diakui secara legal dan berkekuatan hukum tetap dalam sejumlah putusan pengadilan, mulai dari PTUN Pontianak Nomor : 34/G/2006.PTUN PTK tertanggal 10 Mei 2007, kemudian Putusan Banding Nomor : 227/B/2007/PT.TUN.JKT tanggal, 29 Januari 2008, hingga Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 102 K/TUN/2009 tanggal, 2 Juni 2009.

Baca Juga  SEORANG PEMANDU KARAOKE DI BATANG DIANIAYA PACAR HINGGA TEWAS

Bahkan, kekuatan hukum tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan PTUN Nomor : W6.TUN2/1198/OT.00/13/2022 yang menegaskan bahwa lahan dimaksud sah milik PT.Kelinci Mas Karya Sukses, dan Dr.Jimmy. makanya kita lakukan pemasangan plang dan pemagaran, sebelumnya kita sudah berupaya memperingatkan agar pihak yang tidak memiliki hak untuk segera mengosongkan tanah tersebut, tetapi tidak digubris, dan pemilik tanah juga terpaksa melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH), ujar Irma. ( Lai )