Berita  

Akhirnya Kasus Dugaan Pemalsuan SK Perades Kentong Di Sidangkan Pengadilan Negeri Blora

Akhirnya Kasus Dugaan Pemalsuan SK Perades Kentong Di Sidangkan Pengadilan Negeri Blora

Blora –mediamitrahukumbhayangkara.com Dalam kasus Muntahar, Kepala Desa Kentong Kecamatan Cepu, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) untuk penjaringan Perangkat Desa ( Perades) pada Hari Rabu (15/2/2023).

Untuk agenda sidang perdana ini yakni dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora.

Padahal sebelumnya Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perades.

Untuk SK tersebut, peserta pemilihan Perades mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi Perangkat Desa Kentong.

Adanya permasalahan itu, terdakwa dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 minggu.
Namun, saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Baca Juga  Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres : -+ 36.152 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Sementara Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora mengaku, sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Muntahar.

Dalam Kasus pemalsuan dan Didakwa pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Tambahnya Tetapi sidang sendiri berlangsung secara offline.

Sidang berikutnya tanggal 22 Februari 2023 yang agendanya pembuktian dari JPU. Yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan status terdakwa ditahan dengan penahanan jenis kota.
pungkasnya.

Himawan Kabiro Blora

Penulis: Himawan Editor: Novia