Blora –mediamitrahukumbhayangkara.com Dengan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dan pendirian Rumah Restorasi Justice (RJ) Jayantaka.
Dengan adanya RJ diharapkan dapat memberikan solusi alternatif untuk penyelesain kasus pidana melalui jalur mediasi tanpa harus masuk ke proses pengadilan.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Menden, Kabupaten Blora.
Untuk tamu undangan yang hadir yaitu Kejari Blora yang diwakili oleh oleh Kasi Intel Jatmiko, Forkonpincam, Kades Sekecamatan Menden, Perangkat Desa, dan tamu undangan lainnya sejumlah 100 orang pada Hari Rabu (1-3-2023).
Seperti disampaikan Kepala Kejari Blora melalui Kasi Intel
Jatmiko menjelaskan RJ bertujuan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana.
Sedangkan itu semua menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.jelasnya.
Tambahnya RJ ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara ikhlas dan agar bisa terjadi kerukunan,dan mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder.
Adapu syarat untuk dapat diselesaikan secara RJ apabila perkara itu melibatkan tersangka yang baru melakukan pidana yang ancaman pidana tidak lebih 5 tahun.
Selain itu juga dilihat mens rea atau niat jahat pelaku.