Purwakarta 28/06/24
https://Mediamitrahukumbhayangkara.com
Pelaksanaan acara perpisahan di Sekolah Dasar Negeri 3 Depok, yang berlokasi di Kampung Cinutug, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, dikeluhkan sebagian orangtua murid.
Pasalnya, dalam pelaksanaannya terkesan memberatkan para orangtua siswa.
Salah satu orangtua siswa saat dikonfirmasi awak media perihal pelaksanaan acara perpisahan tersebut mengatakan,
“Kami kira pelaksanaan acara perpisahan dilakukan dengan sederhana saja, seperti di tahun-tahun sebelumnya, tapi ternyata saat ini ada beberapa hal baru yang muncul, seperti halnya siswa harus pakai setelan jas dengan kemeja putih, kan dengan terpaksa kami harus menyewanya pak, sebelumnya kan tidak begitu,” ucapnya.
“Padahal selesai dari Sekolah Dasar ini, kami juga harus lakukan persiapan untuk melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), kan itu juga tentu butuh biaya, padahal ekonomi sedang sulit saat ini,” tambahnya kemudian.
Purwanto Kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,
“Ya karena bukan kewajiban bebas saja bagi yang keberatan barangkali kan substansinya mereka sudah lulus. Bukan ditentukan oleh baju.
“Tidak datang juga gak apa-apa namanya cermonial atau inugarasi, jelasnya”.
Sampai berita ini dimuat pihak sekolah belum berhasil di konfirmasi.






