Rembang- mediamitrahukumbhayangkara.com Setelah 5 bulan berjalan kasus Pelemparan batu terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dukuh Siwalan Sukun Desa Dadapan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah memasuki babak baru, berkas dinyatakan lengkap dan naik menjadi P21.
Dikonfirmasi awak media Batara.News diruang kerjanya Kanit PPA Unit 4 Kamis pagi IPDA Ansori SH mengatakan,” Setelah melalui penyidikan yang dilakukan dan pengumpulan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap naik menjadi P21 telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang,” Ungkapnya.
Saat ini berkas telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang, oleh sebab itu tanggung jawab telah perpindah di sana,” imbuhnya.
Kasus bermula 5 bulan yang lalu saat seorang anak bernama Cahyono yang hendak mengambil mangga di halaman SDN 2 Dadapan mendapat lemparan batu oleh penjaga sekolah hingga mengenai mata sebelah kiri dan mengalami luka.
Atas insiden tersebut ia harus di rawat sampai di rumah sakit Sultan agung Semarang atas rujukan dari RSU Dr Soetrasno Rembang, dikarenakan untuk memastikan luka pada matanya.
Demi menggali informasi lebih dalam, awak media batara.news tiga kali mencoba menemui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rembang, akan tetapi selalu gagal bertemu.
Ketua pokdarkamtibmas resor Rembang Rachmad Hidayat S Sos SH turut memberikan komentar terkait kasus Dukuh Siwalan Sukun tersebut, bahwa ia menyatakan,” kami mendesak serta menghimbau bahwasanya kekerasan terhadap anak di bawah umur harus di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita, dimana itu sebagai efak jera terhadap yang lain,” paparnya.