Polres Sragen Polda Jateng – mediamitrahukumbhayangkara.com Sejumlah 3 orang warga Sragen ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen usai menggelar pesta shabu dirumah kos di Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barangbukti shabu seberat 0.29 gram, diduga sisa dari pesta shabu yang dilakukan ketiga pelaku pada selasa malam, (11/7/2023).
Hal itu diperkuat dengan hasil test urine ketiga pelaku yang dinyatakan positif narkoba saat dilakukan test uji narkoba oleh Dokter kesehatan Polres Sragen.
Ketiganya pelaku yang telah ditangkap tim Opsnal diantaranya berinisial RAW alias S warga Mondokan, AF alias P warga Sumberlawang, AI alias G warga Sumberlawang Sragen.
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dari laporan warga yang menyatakan bahwa di sekitar lokasi penangkapan acapkali digunakan untuk pesta narkoba.
Berawal dari laporan tersebut, AKP Rini lantas melakukan penyelidikan dilokasi kejadian area kos di Desa Pagak Kecamatan Sumberlawang Sragen, dan mengetahui gerak gerik mencurigakan dari salah satu tersangka.
Polisi dengan dipimpin Kanit Opsnal lantas melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, dan saat digeledah, pemuda berinisial RAW alias S tersebut kedapatan membawa shabu dalam tas yang dibawanya, tepatnya diselipkan di HP, di saku tengah celana sebelah kiri ditemukan terangkai alat hisap (tutup air mineral, sedotan) serta didalam kamar kos milik RAW ditemukan pipet kaca.