Polres Sragen Polda Jateng –mediamitrahukumbhayangkara.com Sejumlah tiga orang residivis pelaku pencurian lintas Provinsi yang beraksi di sejumlah agen BRI link di beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.
Kesuksesan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen dan Polsek Kalijambe Sragen serta tim Opsnal Polresta Magelang, berawal dari pengungkapan perkara pencurian berupa kartu ATM milik salah satu warga pemilik agen BRI Link Sutrisno di Dukuh Towo Denanyar kecamatan Tangen Sragen, hingga menguak sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh 3 tersangka asal Sragen ini hingga di 5 kota lainnya, diantaranya Sragen, Magelang, Klaten, Boyolali dan Solo.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan peristiwa pencurian berupa kartu ATM milik agen BRI Link Sutrisno terjadi pada 27 April 2023. Setelah perkara pencurian berupa kartu ATM yang mengakibatkan kerugian hingga sebanyak Rp.77.625.000, korban Sutrisno kemudian melapor ke Mapolsek Sragen.
Peristiwa diawali pada 27 April 2023, sekira pukul 11.47 WIB tersangka datang ke agen BRI Link milik Sutrisno yang berada diwilayah Tangen, untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 ribu rupiah ditujukan kepada Rosdiana, dengan tambahan administrasi Rp 7 ribu rupiah,
Tersangka kemudian membayar dengan uang Rp 300 ribu rupiah. Saat korban sibuk mencari kembalian, tersangka memanfaatkannya untuk menukar ATM korban yang berada di etalase, dengan ATM milik tersangka.