Beraksi, MHB.
SEBANYAK 27 orang Paralegal di bawah Naungan PERADI Perjuangan dan di bawah Pembinaan Firma Hukum Nurhasan, Hadromi & Partner, pada Minggu (19/03/2023, diminta menanda tangani Fakta Integritas, bertempat di Saung Pemancingan Bapak DARTA Kampung Rawagebang Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi sore tadi.
Ke 27 Orang Paralegal tersebut masing masing, Yogi Saputra, Budiman, Mulyawarman, Nandang, Sela Komarudin, Slamet Riyadi, Hermanto Sudrajat, Nurhidayat Asmit, Ahmad Riyadi, Ro’an Sukrarni,SP, Riko Saprudin Rahmat, Udin Samsudin, M.Wahyudin, Abduloh, Dadang Marasabessy,SE, Saji Wiganda, Asep Saefudin, Alpiner M, Siahaan,Sumaryono, El Brando Siregar, Hendro, Erik Mustara, Thoriq Fatahilah, Saran,M,Wayudin, Ahmad Riyadi, dan Nesan.
Adapun Fakta Integritas yang di tanda tangani paralegal tersebut, antara lain adalah, 1, berperan secara pro aktif dalam membangun komunikasi, diskusi Profesional Advokad Pengacara dan Paralegal sebagai Tim Firma NURHASAN, HADROMI & PARTNER, dan berupaya tidak melibatkan diri perbuatan Korupsi, tercela yang melanggar peraturan Perundang Undangan yang berlaku. 2,Membangun transparansi dengan tidak meminta dan atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa uang atau hadiah dari klien tanpa sepengetahuan Firma Nurhasan, Hadromi & Partner. 3, Bersikap Jujur, Transparan, dan Akuntabel dalam melaksanakan tugas. 4, siap mencapai target kerja yang telah di arahkan okeh kebijakan pimpinan dalam rangka mencapai Visi Misi Firma Nurhasan, Hadromi & Partner. 5, Menghindari Pertentangan kepentingan ( Conflict Of Interest ) dalam melaksanakan tugas. 6 Menjaga rahasia atau tidak mempublikasikan baik kebijakan atau terkait kasus klien tanpa sepengetahuan pimpinan Firma Nurhasan,Hadromi & Partner.