Bekasi, MHB
KARENA dinilai ada kejanggalan dan ketidak Wajaran, dalam Proses Permohonan pembuatan Sertipikat Klienya, FIRMA Hukum Nurhasan Hadromi & Partner, selaku kuasa Hukum dari ENGKYANG, melayangkan surat Pengaduan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bekasi. Surat dengan Nomor : 0125 / FH-NH /VII / 2023 tertanggal 07 Juli 2023 tersebut di tanda tangani 5 Orang Kuasa Hukum masing masing NURHASAN,SH, HADROMI,SH, MERYANTO,SH, FIRMAN FIRDAUS,SH dan NURKHOLIS MAJID, SH. Firma Hukum NH & Partner, adalah kuasa Hukum dari Bapak ENGKYANG, untuk mengurus persoalan baik secara perdata maupun secara Pidana atas tanah sawa dan tanah darat seluas 79.000 meter, atas Nama LIM HIN NIO dengan identitas Kekitir atau girik dengan No C Desa 642 Persil 29 SPPT nomor 32.18.120.002.03.1097.0 atas nama ENGKYANG. Adapun tanah tersebut berada di Kampung Elo RT 003 / RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. ENGKYANG merupakan Pewaris tunggal dari LIM HIN NIO. Terang NURHASAN,SH kuasa hukum ENGKYANG.
Dikatakan, NURHASAN,SH, bahwa Surat Pengaduan ke kepala BPN Kabupaten Bekasi dari Firma Hukum NH & Partner tersebut, merupakan tanggapan atas surat dari Bagian Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, dengan Nomor : IP.02.05 / 1563 – 32.16.200 / VI / 2023 tertanggal 21 Juni 2023. Dimana di dalam surat dari seksi Infrastruktur Pertanahan tersebut, di katakan bahwa Permohonan Pembuatan Sertipikat atas nama ENGKYANG selaku pemohon, tidak dapat di proses lebih lanjut karena di katakan berada di area hak pakai nomor 0013 atas nama Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Bekasi. Surat dari Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi ini, Oleh Kuasa Hukum ENGKYANG, surat dari seksi nfrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi tersebut di nilai Janggal dan tidak Wajar. karena, kata NURHASAN,SH, Surat Permohonan Pembuatan Sertipikat atas Nama ENGKYANG tersebut sudah di terima Oleh BPN sejak tanggal 07 Juli 2022 lalu. Tetapi kenapa tiba tiba ada Surat untuk Klienya, di katakan Permohonan pembuatan Sertipikat atas nama Klienya tidak dapat di proses..? ini kan aneh dan sangat janggal serta tidak Normal. Papar NURHASAN,SH lagi.